ETIKA PENULISAN DI INTERNET
Tulisan
etika menulis di internet ini adalah pendapat pribadi tentang sopan santun
menulis di dunia maya. Seperti yang telah ditulis dalam tulisan sebelumnya
tentang etika komunikasi di milis, bahwa dunia maya juga mempunyai
aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang
dengan seenak hati menulis di blog, mengirimkan pesan melalui email,
mengirimkan atau mempublish dokumen elektronis lainnya (gambar, video, tulisan dan
bentuk2 lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.
Sebagai
orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya
kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun
2008. Undang undang tersebut dapat didownload dari website http://www.ri.go.id
yang linknya di sini. Kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang
tindakan yang dilarang.
Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen
elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam,
membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti. Jadi mengirimkan
email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan
terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang
lain dengan tujuan memperoleh
informasi atau dokumen elektronik,
dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis
atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key
logging terjerat dalam perbuatan ini.
4.
Melakukan perbuatan yang menyebabkan
terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website
tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam
perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan,
mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang
digunakan untuk mendukung keperluan
melakukan perbuatan yang dilarang yang telah
disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh
seorang programmer yang dengan sengaja membuat
suatu rutin untuk membobol sistem keamanan
bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali
dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang
pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6.
Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak
dengan tujuan menjadikan suatu informasi
elektronis atau dokumen elektronis seperti
otentik. Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai
persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang
dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang
dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah
kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga).
Untuk
pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui
proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang
mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses
oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut
harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan
kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan
informasi transaksi elektronis seharusnya
disiapkan secara maksimal. Sebagai
contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang entu melibatkan bidang
digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator,
pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan
melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses
tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus
sesuai aturan.
Sebenarnya
hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah
meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di
internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat
pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa
dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang
akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis
haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita
siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk menulis kita harus memikirkan akibat
dari tulisan tersebut lebih lanjut, misalkan tulisan kritik terhadap suatu
instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi
tersebut. Adakalanya karena menurutin keinginan setelah kita dirugikan suatu
instansi, kita menulisnya dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau
menderita. Seharusnya kritik lebih diarahkan untuk membuat pelayanan suatu
lembaga meningkat. Kritik yang dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh
akan berakibat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan
penghasilannya dari sebuah lembaga tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media
online kita bisa melayangkan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga
tersebut, jalur hukumpun bisa ditempuh jika protes dan keluhan tersebut
diabaikan. Media online bisa menjadi sangat fatal akibatnya karena sifatnya
yang sangat mudah menyebar.
Memang
benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan
berpendapat itu juga ada batasannya
yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan
bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang sering saya tegaskan adalah
kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk
menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus.
Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana
solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi.
Sumber : http://dokumen.tips/education/etika-penulisan-di-internet.html